2)Syarat Umum Kontrak (SUK):
i.Definisi.
  Uraian/pengertian istilah yang digunakan, dijelaskan dan diberi arti/tafsiran sehingga mudah dipahami dan tidak ditafsirkan/diartikan lain
ii.Penerapan.
  SUK diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan dalam kontrak
iii.Asal barang/jasa.
  Negara asal barang/jasa (tempat diperoleh=ditambang, tumbuh, atau diproduksi).
iv.Pengguanaan dokumen kontrak dan informasi.
  Penggunaan dokumen kontrak/dokumen lainnya oleh penyedia barang/jasa harus dengan ijin pengguna barang/jasa
v.Paten, Hak Cipta dan Merek.
  Kewajiban penyedia barang/jasa melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan/klaim pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta, dan merek
vi.Jaminan.
  -  Jaminan uang muka, min. 100% besarnya uang muka yang diberikan;
  - Jaminan pelaksanaan 5%. Untuk penawaran terlalu rendah, dinaikan menjadi 5% x 80% x HPS;
  - Jaminan pemeliharaan (5%);
  - Bentuk dan masa berlaku jaminan
vii.Asuransi
  - Asuransi barang dan peralatan yang mempunyai 
  resiko tinggi kerusakan,
  -  Pelaksanaan pekerjaan, termasuk kegagalan bangunan
  - Pekerja atas segala resiko
  - Pihak ketiga sebagai akibat kecelakan.
vii.Pembayaran.
  Cara pembayaran disesuaikan dgn ketentuan dalam dokumen anggaran (termin atau sertifikat bulanan).
1.Cara Pembayaran Bulanan (Monthly Payment)
Prestasi penyedia jasa dihitung setiap akhir bulan
Kelemahan cara pembayaran ini adalah berapapun kecilnya prestasi penyedia jasa pada suatu bulan tertentu, tetap harus dibayar. Untuk menutupi kelemahan cara pembayaran ini sering dimodifikasi dengan mempersyaratkan jumlah pembayaran minimum yang harus dicapai untuk setiap bulan diselarasakan dengan prestasi yang harus dicapai sesuai jadual
Seringkali penyedia jasa mengkompensasi kurangnya prestasi kerja dengan prestasi bahan dengan cara menimbun bahan di lapangan. Untuk mengatasinya bisa dipersyaratkan bahwa bahan yang ada di lapangan tidak dihitung sebagai prestasi, kecuali  pekerjaan yang betul-betul selesai/terpasang atau bisa juga barang-barang setengah jadi
 
 
ix.Amandemen kontrak.
  - perubahan lingkup pekerjaan
  - perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan
  - perubahan harga kontrak
  - persetujuan kedua belah pihak
x.Hak dan kewajiban para pihak.
  - hak dan kewajiban pihak pengguna: mengawasi, meminta laporan, membayar, dan memberikan fasilitas
  - hak dan kewajiban pihak penyedia: menerima pembayaran, berhak meminta fasilitas, melaporkan, melaksanakan pekerjaan, memberikan keterangan, dan menyerahkan hasil pekerjaan
xi.Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
  - kapan kontrak mulai berlaku
       - kapan pekerjaan mulai dilaksanakan
       - kapan penyerahan hasil pekerjaan
xii.Pengawasan.
  Kewenangan pengguna untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang sedang dan sudah dilaksanakan
xiii.Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan/pembayaran.
  Sanksi keterlambatan, kecuali akibat keadaan kahar
  Keterlamabatan pekerjaan sanksi berupa denda 1 o/ooo per hari (Pasal 37 ayat (1)
  Keterlambatan pembayaran sebesar suku bunga (Bank Indonesia) terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar (Lamp. I Bab II Butir D.1.h)
xiv.Keadaan kahar.
  Keadaan diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban tidak dapat dipenuhi. Akibat kerugian dan tindakan untuk mengatasi keadaan kahar merupakan kesepakatan para pihak.
xv.Itikad baik.
  Asas saling percaya
xvi.Penyelesaian perselisihan.
  Musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan pengadilan  

Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, France