a. Bentuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa :
1) Kuitansi pembayaran yang dibubuhi materai untuk pengadaan sampai dengan Rp. 5 juta
2) Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kontrak dengan nilai pengadaan > 5 s.d 50 juta
3) Kontrak pengadaan barang/jasa.
b. Sistimatika Kontrak Pengadaan Barang/Jasa :
1)Inti Kontrak
a)Komparisi (Pembukaan).
i.Judul/nama kontrak
•Menjelaskan judul kontrak
•Menjelaskan jenis pekerjaan (B/JP/JK/JL)
ii.Nomor kontrak
•Menjelaskan nomor kontrak
•Bila berupa perubahan kontrak, nomor kontrak harus berurutan sesuai berapa kali perubahan
iii.Tanggal kontrak
•Menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak ditandatangani
•Tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal surat penunjukan (SPPBJ)
iv.Kalimat pembuka
•Menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun membuat dan menandatangani kontrak
v.Para pihak dalam kontrak
•Menjelaskan identitas para pihak yang menandatangani kontrak, meliputi : nama, jabatan, alamat, dan kedudukan para pihak
•Para pihak dalam kontrak :
ØPihak pertama : pengguna barang/jasa
ØPihak kedua : penyedia barang/jasa
ØMenjelaskan para pihak bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasarnya
ØIdentitas para pihak harus jelas, terinci, dan benar
ØBila pihak kedua konsorsium, KSO/JO/JV, harus dijelaskan bentuk kerjasama, anggotanya, dan yang memimpin/mewakili kerjasama.