penyedian barang dan jasa3

Pelelangan dinyatakan gagal apabila:
1.Yang mendaftar/yang lulus PK < 3
2.Penawaran yang masuk < 3
3.Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat
4.Semua penawaran di atas Pagu dana tersedia
5.Sanggahan atas kesalahan prosedur benar
6.Sanggahan atas KKN oleh peserta urutan 1, 2, 3 benar
7.Calon pemenang urutan 1, 2, 3 mengundurkan diri
8.Pelelangan tidak sesuai dokumen lelang/prosedur
9.Pengaduan terjadinya KKN ternyata benar
Pelelangan diulang apabila:
1.Karena tersebut 1, 2, 5: diumumkan kembali
2.Karena tersebut 3, 4, 8: mengundang calon peserta yang terdaftar & baru
3.Karena tersebut 6, 9,:
a.Bila panitia/pejabat tidak terbukti KKN
1)Mengundang yang terdaftar/bila perlu peserta baru
2)Tidak mengundang yang terlibat KKN
b.Bila panitia terlibat KKN: panitia dikenakan sanksi
PELELANGAN TERBATAS
1.Prinsipnya sama dengan proses pelelangan umum
2.Dilakukan apabila diyakini pesertanya terbatas dan untuk pekerjaan bersifat kompleks
3.Pengumuman mencantumkan peserta yang diundang
4.Bila ada peserta lain di luar yang diundang dan memenuhi kualifikasi, wajib diikutsertakan dalam pelelangan terbatas.
5.Pesertanya harus lulus prakualifikasi
PEMILIHAN LANGSUNG (hal 69, 70)
1.Hanya untuk PBJ bernilai sampai dengan Rp.100 juta
2.Tetapkan calon peserta yang diundang dan diumumkan pada papan pengumuman resmi
3.Sekurang-kurangnya 3 penawaran
4.Dilakukan prakualifikasi
5.Tetap harus memenuhi prinsip-prinsip PBJ
6.Dilakukan klarifikasi dan negosiasi penawaran
7.Tidak memerlukan persetujuan Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota
8.Tetap diumumkan pemenangnya
9.Diberikan kesempatan sanggahan dan pengaduan
PENUNJUKAN LANGSUNG (ps.17,hal5, 
1.Kriteria:
a.Keadaan tertentu:
1)Penanganan darurat/bencana alam
2)Pekerjaan perlu dirahasiakan
3)Pekerjaan < Rp. 50 juta
b.Keadaan khusus:
1)Tarif resmi
2)Spesifik/satu penyedia jasa/hak paten
3)Kompleks/teknologi khusus/hanya satu penyedia jasa yg mampu mengaplikasikannya.
2.Memenuhi asas keterbukaan dan keadilan
3.Dengan prakualifikasi dan diumumkan di papan pengumuman resmi
4.Dilakukan klarifikasi dan negosiasi
5.Tanpa persetujuan Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota
6.Diberikan kesempatan pengaduan masyarakat.
 
BUTIR-BUTIR POKOK DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGADAAN
ØPrinsip-prinsip :  efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel hendaknya menjiwai serta menjadi koridor bagi persiapan pengadaan.
ØKebijakan Umum Pengadaan ,
ØEtika Pengadaan : melaksanakan secara tertib, profesional, hindari persaingan tak sehat, menerima keputusan, mencegah conflict of interest & penyalahgunaan wewenang, tidak menerima hadiah,                              Pakta Integritas
ØPerlu diketahui secara pasti sumber pendanaan untuk pengadaan barang/jasa
ØPerlu didefinisikan sejak awal bahwa pengadaan barang/jasa  yang akan dilakukan apakah memerlukan penyedia barang/jasa atau akan dilaksanakan sendiri
ØPerlu diketahui secara jelas pengadaan jenis apa yang akan dilakukan
PERENCANAAN PENGADAAN
1.Penyusunan Paket
      Ketentuan pemaketan pekerjaan :
žpenggunaan produksi dalam negeri dan usaha kecil termasuk koperasi kecil,
žlarangan memecah paket pengadaan barang/jasa,
žlarangan menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang menurut sifat pekerjaan dan efisiensinya seharusnya terdesentralisasi atau dilakukan usaha kecil, serta
žlarangan menentukan kriteria dan persyaratan bagi penyedia barang/jasa yang diskriminatif
2.Biaya Pengadaan
ÜHonorarium pengelola proyek
ÜBiaya iklan di media cetak
ÜBiaya untuk penggandaan dokumen pengadaan
ÜBiaya untuk rapat
ÜBiaya mencari data bagi penyusunan OE/HPS
ÜBiaya untuk peninjauan lapangan

Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, France