KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
•Dokumen; Perjanjian Kontrak, dokumen lelang, usulan atau penawaran, BA proses pengadaan, surat pernyataan pengguna menyetujui penawaran, Surat pernyataan penyedia sanggup melaksanakan pekerjaan
•Uraian; Para pihak, Rumusan Pekerjaan, Pertanggungan dalam kontrak konstruksi, Tenaga ahli, Hak dan kewajiban, Cara pembayaran, Ketentuan mengenai cidera janji, Penyelesaian perselisihan, Putus kontrak, Keadaan memaksa, Kewajiban para pihak dalam kegagalan bangunan, Perlindungan pekerja, Aspek lingkungan
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN
•Wajib mulai dengan tahap perencanaan, kemudian pelaksanaan beserta pengawasan, masing-masing melaui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran
•Lingkup tahap perencanaan; pra studi kelayakan, study kelajakan, perencanaan umum, perencanaan teknik
•Lingkup tahap pelaksanaan beserta pengawasan; fisik, pengawasan, uji coba, penyerahan hasil akhir pekerjaan
STANDAR KETEKNIKAN, KETENAGA KERJAAN, TATA LINGKUNGAN
Penyelenggara pek. Konstruksi wajib :
•Keteknikan; persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil kerja, mutu bahan/komponen, mutu peralatan sesuai standar atau norma yang berlaku.
•Keamamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja
•Perlindungan tenaga kerja
•Tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup
KEGAGALAN BANGUAN
•Kegagalan adalah keadaan bangunan yg tidak berfugsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum
•Jangka waktu pertanggung-jawaban atas kegagalan bangunan ditentukan sesuai dengan umur konstruksi yg direncanakan maksimum 10 tahun, sejak penyerahan akhir pekerjaan
•Penilai Ahli; kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh satu atau lebih penilai ahli yg profesional dan kompeten dalam bidangnya serta bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektif, yg harus dibentuk dalam waktu paling lambat satu bulan sejak diterima laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan
PENYELESAIAN SENGKETA
•Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :
•Kedua pihak berupa konsultasi dan negosiasi, Melaluai pihak ketiga yaitu Mediasi, Konsliasi, atau melalui lembaga arbitrasi atau arbitrase ad hoc
•LARANGAN PERSEKONGKELAN
•Pengguna dan penyedia jasa dilarang bersekongkel mengatur/ menentuukan pemenang, mark up, penyimpangan kontrak, mengatur menentukan dan menentukan pemasok bahan/perlengkapan yang merugikan pengguna dan/atau masyarakat
•Pengguna dan penyedia jasa dan/atau pemasok yg bersekongkel dikenakan sanksi.
SANKSI ADMINISTRATIF
•Sanksi administratif peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan ijin atau pencabutan ijin , Pembatasan perijinan/pembekuan, Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha
1.Syarat peserta kualifikasi
a.Memiliki Surat Izin Usaha yang masih berlaku
b.Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
c.Tidak dalam pengawasan pengadilan/bangkrut/sanksi pidana.
d.Dlm hal penyedia jasa melakukan kemitraan, wajib mempunyai perjanjian kerjasama/kemitraan
e.Telah melunasi kewajiban wajib pajak.
f.Memiliki pengalaman/sub kontraktor dalam 4 tahun terakhir
g.Memiliki kinerja baik/tidak masuk daftar hitam
Memiliki kemampuan pd bd pek yg sesuai uth usaha kecili.Memiliki kualifikasi/klasifikasi KD yg sesuai
j.Dlm hal bermitra, yg diperhitungkan KD lead firm
k.Utk pek khusus/spesifik/teknologi tinggi dpt ditambah syarat peral khusus, tenaga ahli spesialis
l.Memiliki surat dukungan bank
m.Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas peralatan dan personil
n.Termasuk dlm penyedia B/J yg sesuai dgn niali paket
o.Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan
p.Tidak membuat pernyataan palsu atas kompetensi/kualifikasi yang dimilikinya (hal 43 & hal 11 lamp II)
q.Masih memiliki skk,dan skp
1.Penetapan pemenang lelang
a.Adalah penawaran terevaluasi terendah yang responsif
b.Bila pejabat yang menetapkan tidak sependapat dengan panitia lelang
c.Bila terjadi keterlambatan dalam penetapan pemenang
2.Pengumuman pemenang
3.Sanggahan dan pengaduan
a.Kriteria sanggahan, pengaduan, dan sanggahan banding (15 hari sejak diterima)
b.Hak dan kewajiban masyarakat dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja dan berusaha
c.Tujuan jawaban sanggahan/pengaduan
d.Proses pbj jalan terus
e.Yang kpw menjawab sanggahan/pengaduan
f.sanggahan dalam proses prakualifikasi
. Penunjukan pemenang lelang
a.Pre award meeting
Pengunduran diri dengan alasan yang diterima/tidak diterima
5. Berita acara hasil pelelangan
a.rahasia sampai dengan tanda tangan
6.Tanda tangan kontrak
a.Jaminan pelaksanaan 5%
b.Bila penyedia jasa gagal menandatangani kontrak
c.Larangan mengubah dokumen lelang sebelum tanda tangan kontrak
d.Urutan hirarki kontrak
e.Banyaknya rangkap kontrak
f.Penyelesaian asuransi
g.Pendapat ahli hukum kontrak
●