A. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. Yang dilaksanakan Penyedia Barang/Jasa
2. Dengan Swakelola
B. Pembentukan Panitia Pengadaan/Penunjukan Pejabat
Pengadaan.
C. Penetapan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
1. Penetapan Metoda Pemilihan
2. Penetapan Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran
3. Penetapan Metoda Evaluasi Penawaran
4. Jenis-jenis Kontrak : Harga Satuan, Harga Total.
Kontrak Terima Jadi, Tunggal, Bersama, Tahun
Tunggak/Jamak, Persentasi
D.Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
E.Penyusunan HPS *)
F.Penyusunan Dokumen Pengadaan B/J *)
*) Modul tersendiri
PELELANGAN UMUM 1.Segmen pasar dan kualifikasi
2.Jadual waktu pelaksanaan pelelangan umum
3.Syarat peserta lelang
4.Isi pengumuman
5.Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
6.Undangan dan penjelasan lelang
7.Pembukaan dokumen penawaran
8.Evaluasi penawaran
9.Evaluasi administrasi
10.Evaluasi teknis
11.Evaluasi harga
12.BA Pelelangan, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, sanggahan dan pengaduan, penunjukan pemenang, dan tanda tangan kontrak
13.Pelelangan gagal dan pelelangan ulang
1.Syarat peserta kualifikasi
a.Memiliki Surat Izin Usaha yang masih berlaku
b.Mempunyai kapasitas menandatangani kontrak
c.Tidak dalam pengawasan pengadilan/bangkrut/sanksi pidana.
d.Dlm hal penyedia jasa melakukan kemitraan, wajib mempunyai perjanjian kerjasama/kemitraan
e.Telah melunasi kewajiban wajib pajak.
f.Memiliki pengalaman/sub kontraktor dalam 4 tahun terakhir
g.Memiliki kinerja baik/tidak masuk daftar hitam
h.Memiliki kemampuan pd bd pek yg sesuai uth usaha kecil
PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 2000
Jenis, Bentuk, dan Bidang Jasa Konstruksi
–Jenis; Perencana, Pelaksana, dan Pengawasan. Untuk Perencanaan terbagi dalam Lingkup Pelayanan (Survei, Perencanaan Umum, Studi Kelayakan/ Makro/ Mikro/Industri/Produksi, Perencanaan Teknik/operasi/pemeliharaan, dan Penelitian
–Bentuk Badan Usaha atau Perorangan
–Bidang Arsitek, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan
Sertifikasi Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa konstruksi
–Klasifikasi Usaha Umum, Spesialis, dan Perorangan
–Klasifikasi, Besar, Menengah ,dan Kecil
–Untuk Pekerjaan yang beresiko tinggi atau Berteknologi tinggi atau berbiaya besar hanya untuk BU Peseroan Terbatas (PT)
Registrasi, Akreditasi Asosiasi, dan Perijinan Jasa Konstruksi
–SIUJK diterbitkan oleh Pemda, dengan pedoman diterbitkan oleh Menteri
–SIUJK berlaku untuk seluruh wilayah RI
Sertifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, untuk Keahlian Kerja dan Ketrampilan Kerja
Klasifikai, Kualifikasi, dan Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi
Akreditasi Asosiasi Profesi dan Institusi Pendidikan/Pelatihan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Forum, dan Lembaga Jakon
¯Forum terdiri Asosiasi Perusahaan, Profesi, Masyarakat Intelektual, Organisasi kemasyarakatan, Instansi Pemerintah, dan Unsur Lain yang dianggap perlu
Sanksi; dari Pemerintah kepada Lembaga/Penyedia Jasa, Lembaga Kepada Asosiasi/Penyedia Jasa/ Institusi Pendidikan, Asosiasi kepada Penyedia Jasa Anggota.
KETENTUAN UMUM
Pengertian : Pelelangan Umum, Terbatas, Pemilihan/ Penunjukan Langsung, dan Lumbaga
Lingkup : PemilihanPenyedia Jasa (Perencana, Pelaksana, dan Pengawas Konstruksi), Kontrak Kerja Konstruksi, Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, Kegagalan Bangunan, Penyelesaian Sengketa, Larangan Persekongkelan, Sanksi Administratif
CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA
Pengumuman lelang/prakualifikasi, daftar pendek sampai dengan penetapan pemenang
PEKERJAAN JASA TERINTEGRASI
Pekerjaan bersifat komplek, perlu teknologi, mempunyai resiko, memerlukan biaya besar. Cara pemilihan penyedia melalui tahapan pengumuman sampai dengan penetapan pemenang
HAK PENGGUNA JASA
Memungut biaya penggandaan dokumen pengadaan, Mencairkan Jaminan Penawaran/Pelaksanaan, Menolak seluruh penawaran
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
•Dokumen; Perjanjian Kontrak, dokumen lelang, usulan atau penawaran, BA proses pengadaan, surat pernyataan pengguna menyetujui penawaran, Surat pernyataan penyedia sanggup melaksanakan pekerjaan
•Uraian; Para pihak, Rumusan Pekerjaan, Pertanggungan dalam kontrak konstruksi, Tenaga ahli, Hak dan kewajiban, Cara pembayaran, Ketentuan mengenai cidera janji, Penyelesaian perselisihan, Putus kontrak, Keadaan memaksa, Kewajiban para pihak dalam kegagalan bangunan, Perlindungan pekerja, Aspek lingkungan
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN
•Wajib mulai dengan tahap perencanaan, kemudian pelaksanaan beserta pengawasan, masing-masing melaui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran
•Lingkup tahap perencanaan; pra studi kelayakan, study kelajakan, perencanaan umum, perencanaan teknik
•Lingkup tahap pelaksanaan beserta pengawasan; fisik, pengawasan, uji coba, penyerahan hasil akhir pekerjaan
STANDAR KETEKNIKAN, KETENAGA KERJAAN, TATA LINGKUNGAN
Penyelenggara pek. Konstruksi wajib :
•Keteknikan; persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil kerja, mutu bahan/komponen, mutu peralatan sesuai standar atau norma yang berlaku.
•Keamamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja
•Perlindungan tenaga kerja
•Tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup
KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
•Kegagalan adalah keadaan konstruksi yg tidak sesuai dengan spesifik pekerjaan baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna, atau penyedia jasa.