Contoh Kasus pada Kontrak Lump Sum :
1.Volume pekerjaan beton yang tercantum dalam kontrak = 1.000 m3. Hasil pengukuran ulang volumenya 989 m3. Kemudian diperintahkan pengurangan volume sebesar 100 m3.
  Pengguna wajib membayar 1000-100=900 m3, dan bukan 989-100=889 m3 x harga satuannya.
2.Setelah pekerjaan selesai 100%, atas permintaan Auditor dilakukan pengukuran ulang seluruh volume pekerjaan dan ternyata volume beberapa pekerjaan lebih kecil dari kontrak dan setelah selisih volume ini dikalikan harga satuannya diperoleh nilai + Rp.200 juta dari nilai kontrak Rp. 4 miliar dan pihak Auditor memerintahkan jumlah tersebut dikembalikan kepada negara.
 
)  KONTRAK HARGA SATUAN:
  Penyelesaian seluruh pekerjaan,
  >  Batas waktu tertentu,
  >  Harga satuan pasti dan tetap,
  >  Spesifikasi teknis tertentu,
  >  Volume pekerjaan perkiraan sementara, pembayaran 
  didasarkan hasil pengukuran pekerjaan yang dilaksanakan.
Penjelasan Pasal 21 ayat (2) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertulis :
Pada pekerjaan dengan bentuk imbalan harga satuan, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran dikarenakan adanya kesalahan aritmatik, harga penawaran total dapat diubah, tetapi harga satuan tidak boleh diubaj. Koreksi aritmatik hanya boleh dilakukan pada perkalian antara volume dengan harga satuan. Semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa. Penetapan pemenang lelang berdasarkan harga terkoreksi. Selanjutnya harga penawaran terkoreksi menjadi harga kontrak/harga pekerjaan. Harga satuan juga menganut prinsip lump sum”
Persoalan dalam Penerapan Kontrak Harga Satuan :
a.Menuntut pemantauan ketat dan verifikasi terhadap jumlah satuan sesungguhnya dan dampaknya pada kecukupan/ketersediaan anggaran
b.Banyaknya pekerjaan pengukuran ulang yang harus dilakukan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk menetapkan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
c.Adanya opname hasil pekerjaan secara bersama-sama menimbulkan peluang kolusi antara petugas pengguna jasa dan petugas penyedia jasa
 
(4)  KONTRAK GABUNGAN  LS & HS: GABUNGAN LS & HS DALAM SATU PEKERJAAN.
(5)  KONTRAK TERIMA JADI (TURN KEY):
  >  Penyelesaian seluruh pekerjaan,
  >  Dalam batas waktu tertentu,
  >  Jumlah harga pasti dan tetap,
  >  Seluruh bangunan/konstruksi, peralatan, jaringan   utama/penunjang berfungsi baik sesuai kriteria kinerja yang   ditetapkan.

Pengguna jasa tidak lagi menempatkan pengawas di lapangan, tetapi cukup menunjuk wakil (owner’s representative)
Berita Acara Prestasi Pekerjaan per bulan atau sertifikat pembayaran tidak diperlukan, karena pembayaran dilakukan sekaligus setelah seluruh pekerjaan selesai;
Penyedia jasa menuntut adanya jaminan pembayaran (payment guarantie) dari pengguna jasa minimal senilai harga kontrak yang berlaku selama masa pelaksanaan. Jaminan pembayaran ini bukanlah instrumen pembayaran tetapialat pengamanbagi penyedia manakala pengguna jasa cidera janji.
Bonafiditas penyedia jasa sangat diperlukan, karena keberhasilan proyek langsung bergantung pada stabilitas keuangan, pengawasan, dan efektivitas operasional perusahaan tersebut. Begitu sesuatu terbukti tidak memuaskan, sulit untuk mencabut kontrak proyek tanpa biaya besar, jadual, dan dampak teknis
PASAL 30
(6)  KONTRAK PERSENTASE:
  >  Jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan pemborongan   tertentu,
  >  Imbalan jasa berdasarkan persentase nilai pekerjaan.
(7)  KONTRAK TAHUN TUNGGAL:
  >   Mengikat dana 1 tahun anggaran.
(8)  KONTRAK TAHUN JAMAK:
  >  Mengikat dana > 1 Tahun anggaran,
  >  Memerlukan persetujuan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/   Walikota.
(9)  KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL:
  >  Kontrak antara satu unit kerja/proyek dengan penyedia   barang/jasa tertentu.
 (10)  KONTRAK PENGADAAN BERSAMA:
  >  Kontrak antara beberapa unit kerja/proyek dengan penyedia   barang/jasa tertentu,
  >  Sesuai kegiatan dan pendanaan bersama,
  >  Dituangkan dalam MOU.

Mengenai Saya

Foto saya
padang, sumatra barat, France